Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab
material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas
masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio masyarakat
global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar
daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang
amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual
belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information
company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan
dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh
pengguna dan pelanggan. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak
ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal
dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam
menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum
diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai
computer crime.
CYBER CRIME MENURUT PARA AHLI
- Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal.
- Forester
dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal
dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Girasa (2013)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan
teknologi komputer sebagai komponen utama.
- M.Yoga.P (2013)
memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana
tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber
dan terjadi di dunia cyber.
JENIS
CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
- Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
- Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
- Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di computer
JENIS
CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
- Illegal Contents (Konten Tidak Sah) Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
- Data Forgery (Pemalsuan Data) Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Spionase (Mata-mata) Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak
lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
bersifat komputerisasi.
- Data Theft (Mencuri Data) Kegiatan memperoleh data
komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud).
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
- Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan
Komputer) Dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu,
peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau
data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat
diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah,
intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan
perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
- Hacking dan Cracker Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
- DoS (Denial Of Service) Dos attack merupakan serangan
yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan,
- Cybersquatting and Typosquatting Cybersquatting merupakan sebuah
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut
dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain
orang lain.
- Hijacking Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi
adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
- Unauthorized Access to Computer System and
Service Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
- llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer) Tanpa hak dan dengan
sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem
komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud
tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan
dengan sistem komputer lain. Hackingmerupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Sumber :
http://ogapermana.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
0 comments:
Post a Comment