A.
Hukum, Negara dan Pemerintahan
·
Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber
sumber hukum :
- Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam
bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
- Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias
tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat
dan ciri-ciri hukum :
- Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu
sendiri yaitu untuk mengatur.
- Bersifat memaksa
- Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
- Mengandung sanksi atau hukuman bagi yang
melanggarnya
·
Negara
Negara adalah suatu organisasi yang terdapat
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah dan mengakui adanya
pemerintahan. Negara juga suatu perserikatan melaksanakan suatu pemerintahan
melalui hukum dengan kekuatan mengikat masyarakat dan memaksa untuk ketertiban
social.
Unsur-unsur
Negara :
-
Unsur
Konstitutif -> dalam Negara terdapat wilayah (perairan, daratan dan udara ),
masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
-
Unsur
Deklaratif -> ada tujuan Negara, pengakuan secara de facto maupun de jure
dan diakui sebagai anggota oleh PBB.
Tujuan negara adalah untuk
mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu
sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
- Negara kesatuan -> pemerintahan dipegang oleh
pemerintah pusat yang dibantu oleh
pemerintah daerah.
- Negara serikat-> terdiri dari negara negara
bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap
bertanggung jawab terhadap presidennya.
·
Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu
bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang
fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang
dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
- Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah
seorang presidden
- Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang
Raja atau Ratu
Kesimpulannya adalah
Hukum, Negara dan Pemerintahan saling berkaitan. Negara tidak akan terbentuk
bila tidak ada hukum dan pemerintahan. Dalam suatu negara memerlukan
orang-orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan. Dan
pemerintahan adalah pembentuk hukum yang akan membuat seperangkat aturan yang
“memaksa” agar Negara dapat mencapai cita-citanya.
B.
Warga Negara dan Negara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan
kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah
1.
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin
8.
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10.
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu yang merupakan warga
Negara adalah sebagai berikut
1. Orang-orang pribumi
2. Orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia
(Peranakan)
3. Bersikap setia pada NKRI
4. Mengetahui Indonesia sebagai tanah airnya
Negara dan warga Negara mempunyai keterkaitan yang
sangat erat. Negara tidak akan terbentuk tanpa adannya warga Negara. Warga
Negara akan membentuk pemerintahan. Dan dari pemerintahan akan membuat hukum
yang menjadi landasan ketertiban social di tanah air.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/bangsa-negara-penduduk-dan-warganegara/
http://hadirwong.blogspot.com/2009/12/hukum-negara-dan-pemerintahan.html